Transaksi penjualan software, aplikasi, dan lisensi digital (seperti Software-as-a-Service (SaaS), operating system, lisensi API, aplikasi mobile, hingga game) dikategorikan sebagai pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Aspek pajak produk digital atas produk digital ini terbagi menjadi dua skema besar, tergantung dari siapa yang menjual dan dari mana produk tersebut berasal.
1. Skema PPN PMSE (Untuk Pembelian dari Luar Negeri)
Jika Anda membeli atau berlangganan software dan lisensi dari penyedia luar negeri (misalnya: OpenAI, Microsoft, Google, AWS, Zoom, atau GitHub), transaksi ini tunduk pada aturan PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
-
Tarif PPN: 11% dari nilai pembayaran.
-
Mekanisme Pemungutan: Penyedia luar negeri yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN secara langsung saat transaksi berlangsung. Anda akan membayar tagihan yang sudah include PPN 11%.
-
Dokumen Transaksi: Invoice, billing, atau receipt yang diterbitkan oleh platform luar negeri tersebut berfungsi sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dokumen ini sah digunakan oleh pembeli (perusahaan/PKP di Indonesia) sebagai bukti bahwa PPN telah dibayar.
2. Skema PPN Dalam Negeri (Developer / Vendor Lokal)
Jika transaksi terjadi antara sesama entitas di Indonesia (misalnya Anda membeli software dari developer lokal, atau perusahaan Anda sendiri yang menjual aplikasi ke klien di Indonesia):
A. Jika Penjual adalah Non-PKP (Omzet < Rp4,8 Miliar/Tahun)
Jika Anda/perusahaan pembuat software belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena omzet masih di bawah batas minimal:
-
Tidak boleh dan tidak wajib memungut PPN dari pembeli.
-
Harga jual software atau lisensi tidak boleh ditambah komponen PPN 11%.
B. Jika Penjual adalah PKP (Omzet > Rp4,8 Miliar atau Memilih Dikukuhkan)
Jika Anda sudah menyandang status PKP:
-
Wajib memungut PPN 11% dari setiap penjualan lisensi, software, maupun jasa pembuatan aplikasi.
-
Wajib menerbitkan Faktur Pajak melalui aplikasi Konsultan Pajak Jakarta.
-
PPN keluaran yang dipungut tersebut harus disetorkan ke kas negara setiap bulan setelah dikurangi PPN masukan yang dapat dikreditkan.
3. Ketentuan Khusus: Lisensi B2B (Business-to-Business)
Bagi perusahaan yang membeli lisensi software dari penyedia luar negeri untuk kebutuhan operasional kantor, ada aspek krusial yang sering terlewat:
| Kondisi Platform Luar Negeri | Status PPN | Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Pembeli? |
| Sudah ditunjuk sebagai Pemungut PMSE (contoh: AWS, Microsoft, Zoom) | Dipotong otomatis oleh platform. | Pastikan nama perusahaan, alamat, dan NPWP/NIK tercantum dengan benar pada invoice platform agar dapat dikreditkan sebagai PPN Masukan. |
| Belum ditunjuk sebagai Pemungut PMSE | Tidak dipotong oleh platform. | Pembeli (perusahaan Indonesia) wajib menyetorkan sendiri PPN sebesar 11% menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) dengan kode akun pajak PPN Jasa Luar Negeri (Self-Assessed PPN). |
4. Cara Menentukan PPN untuk Berbagai Model Produk Digital
Sifat dinamis dari distribusi software membuat klasifikasinya sedikit bervariasi:
A. Software Jual Putus (Lisensi Sekali Bayar)
Dikategorikan sebagai penyerahan BKP Tidak Berwujud. PPN 11% dikenakan langsung dari nilai transaksi saat lisensi diserahkan atau diaktivasi.
B. Model SaaS (Software-as-a-Service / Berlangganan Bulanan)
Dikategorikan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) berbasis komputasi awan (cloud). PPN 11% dipungut setiap kali terjadi siklus penagihan (billing cycle) bulanan atau tahunan.
C. Jasa Pembuatan Software Custom (Software House)
Jika klien memesan aplikasi khusus yang didevelop dari nol oleh software house lokal berstatus PKP, transaksi ini dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP). PPN 11% dipungut berdasarkan termin pembayaran proyek yang disepakati.