Regulasi Resmi Konsultan Pajak
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 111/PMK.03/2014 jo. PMK No. 229/PMK.03/2014), untuk menjadi seorang Kursus Brevet Pajak Murah yang legal dan berizin resmi, seseorang wajib memenuhi 3 syarat utama:
-
Sertifikat Konsultan Pajak (SKP): Diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
-
Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak: Terdaftar dalam organisasi profesi yang diakui oleh Kementerian Keuangan (seperti IKPI, PERKOPPI, dll.).
-
Izin Praktik Konsultan Pajak: Surat Izin Praktik yang diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) / Kementerian Keuangan.
Lalu, Apa Peran Sertifikat Brevet Pajak?
Meski tidak memberikan izin praktik resmi, sertifikasi pajak uskp dan pelatihan Brevet Pajak memiliki posisi strategis:
-
Fondasi PengetahuanTeknis: Brevet adalah tempat pelatihan (training) terbaik untuk menguasai praktik perhitungan, pengisian SPT/aplikasi pajak, dan akuntansi perpajakan dari dasar hingga tingkat lanjut.
-
Persiapan Menghadapi USKP: Sebagian besar materi yang diujikan dalam USKP bersumber dari modul-modul yang dipelajari selama pelatihan Brevet A, B, dan C.
-
Bekal Karier di Perusahaan/KANTOR: Jika Anda bekerja sebagai In-House Tax Specialist, Staff Perpajakan, atau Tax Accountant di sebuah perusahaan, Sertifikat Brevet Pajak umumnya sudah lebih dari cukup dan sangat diminati oleh recruiter.
Ringkasan Perbedaan
| Aspek | Brevet Pajak | Konsultan Pajak Resmi (USKP) |
| Bentuk | Kursus / Pelatihan Kompetensi | Ujian Lisensi / Sertifikasi Profesi |
| Penyelenggara | IAI, Kampus, Lembaga Pelatihan | Komite Resmi Kemenkeu (KP3SKP) |
| Output | Sertifikat Kelulusan Kursus | Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) |
| Hak Praktik | Hanya untuk staf/ahli pajak internal perusahaan | Berhak membuka Kuasa Hukum/Konsultan Pajak Independen |